top of page
Writer's pictureFay Muhammad

ASIXPLUS Resmi Terdaftar di Bappebti dan Sah untuk Diperdagangkan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, sebuah keputusan penting telah diambil oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti, Bapak Didid Noordiatmoko, telah menandatangani peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa ASIXPLUS telah resmi terdaftar dalam Bappebti dan diakui sebagai aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia.



Dalam peraturan tersebut, ASIXPLUS diberikan nomor urut 478 dan kode ASIX+. Keputusan ini menandai langkah penting dalam perkembangan industri aset kripto di Indonesia, mengakui keberadaan dan potensi pertumbuhan ASIXPLUS sebagai salah satu aset kripto yang memiliki peran signifikan dalam pasar digital.


Dengan status resmi yang dimilikinya, ASIXPLUS menjadi salah satu aset kripto yang tunduk pada pengawasan dan regulasi yang ditetapkan oleh Bappebti. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi para investor dan pelaku pasar dalam bertransaksi dengan ASIXPLUS di Indonesia.


Website Bappebti : SK/ Kep. Kepala Bappebti

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page